JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri.
Laporan Ridwan Kamil tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak berdasar secara hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Benar, klien kami telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, mulai dari Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, hingga Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.