Majelis hakim yang diketuai Panji Surono memutuskan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi.
Panji menjelaskan bahwa penggugat telah menyampaikan permintaan agar proses mediasi dilakukan oleh hakim mediator, bukan pihak eksternal. Permintaan tersebut pun telah disetujui.
“Kami telah menunjuk seorang hakim muda yang telah bersertifikasi sebagai mediator. Surat permohonan dari penggugat sudah kami terima, dan legalitas dari para kuasa hukum juga telah diperiksa,” ujar Panji dalam persidangan.
Hakim pun mengingatkan baik pihak penggugat maupun tergugat untuk melengkapi dokumen yang masih kurang sebelum mediasi dimulai.