Ragam

Ridwan Kamil Tak Hadir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Tempuh Jalur Mediasi

×

Ridwan Kamil Tak Hadir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Tempuh Jalur Mediasi

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (foto: istimewa)

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa prinsipal wajib hadir sebagai bentuk kesungguhan menjalani proses hukum. Jadi bukan hanya kuasa hukumnya saja,” ujar Markus usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk hadir dalam sidang perdata.

Baca Juga:  90 Persen Ekonomi Jabar Ditopang UMKM, Ridwan Kamil Dukung Digitalisasi oleh GoTo

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada aturan yang mewajibkan penggugat atau tergugat hadir pada sidang pertama, kecuali jika disebut secara eksplisit,” ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Netralitas ASN, Panwaslu - Sekda MoU

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik ternama. Proses mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan tercapai kesepakatan damai di luar persidangan. (tik)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari ini Libra, Pasanganmu Sepertinya Akan Membangun Gairah Romantis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4