“Dalam aturan itu disebutkan bahwa prinsipal wajib hadir sebagai bentuk kesungguhan menjalani proses hukum. Jadi bukan hanya kuasa hukumnya saja,” ujar Markus usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk hadir dalam sidang perdata.
“Dalam hukum acara perdata, tidak ada aturan yang mewajibkan penggugat atau tergugat hadir pada sidang pertama, kecuali jika disebut secara eksplisit,” ucapnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik ternama. Proses mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan tercapai kesepakatan damai di luar persidangan. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News