Ragam

Ridwan Kamil Tak Hadir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Tempuh Jalur Mediasi

×

Ridwan Kamil Tak Hadir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Tempuh Jalur Mediasi

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (foto: istimewa)

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa prinsipal wajib hadir sebagai bentuk kesungguhan menjalani proses hukum. Jadi bukan hanya kuasa hukumnya saja,” ujar Markus usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk hadir dalam sidang perdata.

Baca Juga:  Provinsi Jabar Berpeluang Miliki 35 Kabupaten Kota, Ini Daftar Daerah Barunya

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada aturan yang mewajibkan penggugat atau tergugat hadir pada sidang pertama, kecuali jika disebut secara eksplisit,” ucapnya.

Baca Juga:  Ucapan Terakhir Emmeril Kahn Mumtadz Sebelum Hilang

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik ternama. Proses mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan tercapai kesepakatan damai di luar persidangan. (tik)

Baca Juga:  LHP Kepatuhan Pemprov Jabar Banyak Temuan, Ridwan Kamil Justru Bangga karena Serapan APBD Paling Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4