Ragam

Sempat Dilarang, Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

×

Sempat Dilarang, Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Pengecer gas elpiji 3 Kg (Foto: Net)
Pengecer gas elpiji 3 Kg (Foto: Net)
Pengecer gas elpiji 3 Kg (Foto: Net)
Pengecer gas elpiji 3 Kg (Foto: Net)

“Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini. Mulai menjadi sub-pangkalan. Tujuannya apa? Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol. Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari para subsidi ini tidak lagi terjadi,” tandas Bahlil.

Baca Juga:  Kinerja BUMD di Jawa Barat Belum Optimal

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun X-nya turut mengonfirmasi instruksi Presiden Prabowo kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 kg.

Dasco mengungkapkan, pengaktifan tersebut sambil menunggu para pengecer yang akan ditertibkan dengan diproses untuk menjadi sub pangkalan resmi.

Baca Juga:  Aturan Baru Pemerintah, Warung Kecil Tidak Bisa Lagi Jual Elpiji 3 Kg

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis dia dikutip dari akun X, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Mendag Zulhas Minta Bupati dan Wali Kota Awasi SPBE, Ini Tujuannya

Ia pun menekankan pentingnya mengatur pengecer sebagai agen sub pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

“Kemudian memproses administrasi dan lain lain. Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” kata dia.(red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2