Ragam

Sepeda Motor Diperbolehkan Melintas di Jalan Tol Ini

×

Sepeda Motor Diperbolehkan Melintas di Jalan Tol Ini

Sebarkan artikel ini
Jalan Tol Bali-Mandara
Jalan Tol Bali-Mandara diperbolehkan dilintasi sepeda motor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Selama ini banyak masyarakat menganggap bahwa sepeda motor menjadi salah satu kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol. Pemahanan masyarakat pun memang tidak salah.

Saat ini sebagian besar jalan tol memang dilarang bagi sepeda motor. Namun rupanya larangan sepeda motor tersebut tidak berlaku bagi dua ruas jalan tol ini.

Baca Juga:  Begini Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Jerat Bharada E

Seperti diketahui, jalan tol memang dirancang khusus agar bisa menyesuaikan tingkat kecepatan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Itu artinya, sepeda motor menjadi salah satu kendaraan yang dilarang melintas.

Baca Juga:  Soal Pertandingan Timnas Indonesia VS Palestina, Shin Tae-yong: Harusnya Bisa Cetak Gol!

Namun rupanya pemerintah mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009.

Meski demikian, ada syarat tertentu jalan tol tersebut boleh dilintas sepeda motor. Misalkan, jalan tol telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus tersebut secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga:  Nelayan Malaysia Berulah, Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Indonesia
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan