JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, mengungkapkan bahwa dugaan pencampuran Pertalite dengan Pertamax tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk penipuan yang serius.
Firman menegaskan bahwa praktik mengoplos Pertamax dengan Pertalite ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai hak-hak konsumen yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemalsuan BBM Bentuk Penipuan Publik
Menurutnya, tindakan pengoplosan bahan bakar Pertamax lalu menjualnya seolah-olah masih dalam kondisi asli adalah bentuk kecurangan yang sangat merugikan.
“Pengguna kendaraan bergantung pada kualitas bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi mesin mereka. Jika bahan bakar sudah dicampur tanpa standar yang jelas, tentu dampaknya bisa fatal,” ungkap Firman, Rabu (26/2/2025).