Ragam

Skandal Pertamax Oplosan, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi

×

Skandal Pertamax Oplosan, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)

Firman juga menyoroti sulitnya konsumen memastikan kualitas BBM yang dibeli karena tidak tersedia mekanisme pengujian langsung di SPBU.

Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi Hukum

Firman menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa setiap produk yang dijual harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Jadwal Semifinal Piala Presiden 2022 Hari Ini: Arema FC vs PSIS Semarang dan PSS Sleman vs Borneo FC

Sebagai dosen di Universitas Pasundan, ia menilai bahwa Pertamina sebagai perusahaan yang terlibat harus bertanggung jawab atas insiden ini. Tidak hanya secara perdata, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana dan administratif.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polres Bekasi, Sita 12 Kilogram Sabu

Firman meyakini bahwa praktik pengoplosan BBM ini tidak dilakukan oleh satu individu saja.

“Saya yakin ada kelompok terorganisir di balik ini. Tidak mungkin hanya satu orang yang berperan dalam kasus sebesar ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 13 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Leo dan Virgo
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3