Firman juga menyoroti sulitnya konsumen memastikan kualitas BBM yang dibeli karena tidak tersedia mekanisme pengujian langsung di SPBU.
Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi Hukum
Firman menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa setiap produk yang dijual harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Sebagai dosen di Universitas Pasundan, ia menilai bahwa Pertamina sebagai perusahaan yang terlibat harus bertanggung jawab atas insiden ini. Tidak hanya secara perdata, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana dan administratif.
Firman meyakini bahwa praktik pengoplosan BBM ini tidak dilakukan oleh satu individu saja.
“Saya yakin ada kelompok terorganisir di balik ini. Tidak mungkin hanya satu orang yang berperan dalam kasus sebesar ini,” tambahnya.