Ragam

Skandal Pertamax Oplosan, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi

×

Skandal Pertamax Oplosan, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)

Ia juga menekankan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

Lemahnya Pengawasan

Firman mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kualitas BBM, baik dari pihak regulator maupun instansi terkait.

Baca Juga:  VIDEO: Pertamina Diduga Jiplak Brand Pertashop

Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk BUMN seperti Pertamina.

Baca Juga:  Waduh! Bukannya Beri Contoh, Nakes Ini Malah Terjaring Razia Tak Pakai Masker

“Ketika pengawasan lemah, maka celah kecurangan seperti ini semakin terbuka lebar,” ujarnya.

Hak Konsumen untuk Mengajukan Ganti Rugi

Firman mendorong agar masyarakat yang mengalami kerugian akibat penggunaan BBM oplosan dapat menuntut ganti rugi.

Baca Juga:  Sepeda Motor Diperbolehkan Melintas di Jalan Tol Ini

“Konsumen bisa menuntut pengembalian selisih harga Pertamax yang seharusnya dibeli, serta menggugat atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh bahan bakar oplosan,” pungkasnya. (red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3