Ia juga menekankan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
Lemahnya Pengawasan
Firman mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kualitas BBM, baik dari pihak regulator maupun instansi terkait.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk BUMN seperti Pertamina.
“Ketika pengawasan lemah, maka celah kecurangan seperti ini semakin terbuka lebar,” ujarnya.
Hak Konsumen untuk Mengajukan Ganti Rugi
Firman mendorong agar masyarakat yang mengalami kerugian akibat penggunaan BBM oplosan dapat menuntut ganti rugi.
“Konsumen bisa menuntut pengembalian selisih harga Pertamax yang seharusnya dibeli, serta menggugat atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh bahan bakar oplosan,” pungkasnya. (red)