
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik,” kata Kombes Nurul seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Diketahui nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Nurul mengatakan, keputusan sidang kode etik tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim KKEP usai menggelar sidang etik selama 6 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Putusan itu menjatuhkan sanksi administratif terhadap AKP Dyah berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
Selain sanksi administratif, kata Kombes Nurul, tim KKEP juga memberikan dua sanksi etika terhadap pelanggar. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (red)





