JABARNEWS │ JAKARTA – AKP Dyah Chandrawati menjadi satu-satunya sosok polisi Wanita (Polwan) berpangkat perwira yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Karena dianggap tidak professional dalam menjalankan tugasnya, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama setahun terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri tersebut.
Lalu apa peran AKP Dyah Chandrawati di kasus yang menjerat Ferdy Sambo?
Dalam putusan sidang etik tersebut, Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Tak disebutkan dengan jelas senjata milik siapa yang dalam putusan tersebut.
Namun demikian, informasi yang beredar, pelanggaran etik yang dilakukan Dyah berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
Tim KKEP yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing pun menilai Dyah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah tak menjelaskan lebih lanjut ketidakprofesionalan yang dimaksud dalam pengelolaan senjata api dinas tersebut. Ia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemeriksa.