Di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bupati Abdul Azis ditangkap pada 8 Agustus 2025. Ia diduga meminta komisi delapan persen dari proyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar.
KPK menduga permintaan itu setara Rp9 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp1,6 miliar. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Masih pada 2025, KPK juga menindak Gubernur Riau Abdul Wahid.
Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR setempat. Nilai permintaan disebut mencapai Rp7 miliar, dengan uang yang diduga sudah terkumpul sekitar Rp4 miliar. Dua pejabat lain ikut menjadi tersangka.
Di Ponorogo, Jawa Timur, Bupati Sugiri Sancoko terjaring OTT dalam perkara yang mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, serta penerimaan gratifikasi. KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sekretaris Daerah dan Direktur RSUD setempat, serta seorang rekanan swasta.
Pada Desember 2025, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima imbalan proyek hingga Rp5,75 miliar, dengan dugaan awal penetapan komisi 15–20 persen untuk sejumlah pekerjaan daerah. Ardito baru dilantik pada Februari 2025.





