Ragam

Sudah Berstatus Buronan KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming

×

Sudah Berstatus Buronan KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming

Sebarkan artikel ini
Mardani Maming saat berada di kantor KPK. (foto: istimewa)
Mardani Maming saat berada di kantor KPK. (foto: istimewa)

Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga saat Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces: Anda Secara Sadar Ingin Mengevaluasi Diri Sendiri

Namun, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukum merasa janggal dengan proses hukum yang dilakukan KPK hingga penetapan tersangka dilakukan. (red)

Baca Juga:  Terasering Panyaweuyan, Magnet Bagi Turis Asing

 

 

sumber: CNN Indonesia

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan