Sudah Berstatus Buronan KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming

Mardani Maming saat berada di kantor KPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menonaktifkan politisi PDIP tersebut dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

Baca Juga:  KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Hal tersebut seperti ditegaskan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi kepada awak media. “Belum nonaktif,” ujar Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/7).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut beralasan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan praperadilan Maming. Dari hasil pengadilan itu, pimpinan PBNU akan menentukan sikap terkait status yang bersangkutan di PBNU.

Baca Juga:  Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Sebabkan Wajah Berminyak

“Dari situ akan dilakukan rapat pimpinan untuk menentukan status beliau. Jika praperadilan diterima maka statusnya jelas,” kata pengasuh Pesantren An-Nur Bululawang Malang tersebut.

Baca Juga:  Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU, Ini Kata PBNU

Seperti diketahui, Mardani Maming menjadi buronan KPK sejak Selasa kemarin (26/7). KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga aparat penegak hukum lainnya bisa turut melakukan penangkapan.