Ragam

Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Belum Tahan Empat Orang Eks Petinggi ACT

×

Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Belum Tahan Empat Orang Eks Petinggi ACT

Sebarkan artikel ini
Mantan petinggi ACT, Ahyudin. (Foto: pmjnews.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Empat orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga filantropis tersebut langsung dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tadi siang, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri Hari Ini, Ada Apa?

Keempat eks petinggi ACT yang sudah berstatus tersangka tersebut diantaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. Meski sudah berstatus tersangka, Bareskrim Polri belum menahan keempatnya.

Baca Juga:  Panji Gumilang Disangkakan Pasal UU ITE, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengaku masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Testing Covid-19 di Jabar Capai 27 Ribu per Hari

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan kasus atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga filantropi ACT.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan