Soal Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa perkembangan penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun itu memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dijadwalkan selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Enam Staf Holywings Dijerat Pasal Berlapis usai Singgung Nama Muhammad

“Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  Kabar Baik Buat Guru Honorer, Upahnya Naik Berasal Dari BOS

Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7/2023), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.

Baca Juga:  Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Ini Sikap MUI

Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.