Ragam

Terbukti Pakai Narkoba, Anji Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan di RSKO

×

Terbukti Pakai Narkoba, Anji Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan di RSKO

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.

“EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat (25/6/2021)

Baca Juga:  BMKG Minta Warga di Pesisir Selatan Jabar-DIY Waspadai Angin Timuran

Rolando mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Meski menjalani rehabilitasi, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu “Bidadari Tak Sayap” itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Baca Juga:  Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual Fisik, LBH Pers dan AJI Jakarta Desak Pelaku Ditangkap

Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Jangan Risau Dengan Keadaan Saat Ini Scorpio

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan