Mereka menggugat Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dalam UU Pilkada yang saat ini mengatur bahwa calon kepala daerah terpilih cukup meraih suara terbanyak, tanpa ketentuan minimal 50 persen plus satu suara.
Menurut pemohon, sistem tersebut membuka kemungkinan seseorang bisa menjadi kepala daerah meskipun hanya memperoleh sebagian kecil suara.
“Bahkan bisa saja calon menang hanya dengan 6,67 persen suara bila jumlah pasangan calon sangat banyak,” tulis mereka dalam permohonan.
Kondisi itu, lanjut mereka, dinilai tidak mencerminkan prinsip legitimasi dan bertentangan dengan semangat demokrasi.