Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Mereka menggugat Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dalam UU Pilkada yang saat ini mengatur bahwa calon kepala daerah terpilih cukup meraih suara terbanyak, tanpa ketentuan minimal 50 persen plus satu suara.

Baca Juga:  November 2020, Pembangunan RSUD Soreang Ditargetkan Selesai

Menurut pemohon, sistem tersebut membuka kemungkinan seseorang bisa menjadi kepala daerah meskipun hanya memperoleh sebagian kecil suara.

“Bahkan bisa saja calon menang hanya dengan 6,67 persen suara bila jumlah pasangan calon sangat banyak,” tulis mereka dalam permohonan.

Baca Juga:  DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Aturan Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK!

Kondisi itu, lanjut mereka, dinilai tidak mencerminkan prinsip legitimasi dan bertentangan dengan semangat demokrasi.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345