Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Mereka menggugat Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dalam UU Pilkada yang saat ini mengatur bahwa calon kepala daerah terpilih cukup meraih suara terbanyak, tanpa ketentuan minimal 50 persen plus satu suara.

Baca Juga:  Audisi KDI 2024 Terakhir, Warga Bandung dan Jakarta Cek Tanggal dan Lokasinya di Sini

Menurut pemohon, sistem tersebut membuka kemungkinan seseorang bisa menjadi kepala daerah meskipun hanya memperoleh sebagian kecil suara.

“Bahkan bisa saja calon menang hanya dengan 6,67 persen suara bila jumlah pasangan calon sangat banyak,” tulis mereka dalam permohonan.

Baca Juga:  Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Kondisi itu, lanjut mereka, dinilai tidak mencerminkan prinsip legitimasi dan bertentangan dengan semangat demokrasi.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345