Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Mereka menilai hal ini berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak mewakili kehendak mayoritas.

Dalam permohonan itu, mereka juga menyinggung praktik pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang mengharuskan pemenang meraih lebih dari 50 persen suara dan menggelar putaran kedua bila tak ada calon yang memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

“Aturan seperti itu lebih adil, demokratis, dan memberikan kepastian hukum karena memastikan bahwa calon terpilih adalah yang dikehendaki mayoritas pemilih,” ujar mereka.

Baca Juga:  Mahfud MD Ingatkan Pimpinan Parpol dan DPR: Jangan Abaikan Konstitusi Demi Kekuasaan

Isi Petitum Permohonan:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
    Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45