Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).
  • Jika Mahkamah berpendapat lain, mereka memohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
  • Permohonan ini menjadi bagian dari dinamika reformasi pemilu daerah yang terus berkembang, seiring sorotan terhadap legitimasi pemimpin yang terpilih dalam kontestasi dengan banyak kandidat dan suara terpecah. (tik)

    Baca Juga:  Kode Redeem CODM 17 Juli 2022, Dapatkan Loot Crate Gratis

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5