Zona Risiko Diperbarui, Ridwan Kamil: Kota dan Kabupaten Bandung Zona Merah

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan, dua kabupaten/kota di Jabar berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi pada periode 14 Juni-20 Juni 2021. Kedua daerah tersebut yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Sedangkan 25 daerah lainnya masuk Zona Oranye.

Sebelumnya, dilaporkan tidak ada kabupaten/kota zona merah di Jabar pada periode yang sama. Namun, karena terdapat pemutakhiran data Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Rujukan Covid-19, maka zona risiko daerah di Jabar diperbarui pada 24 Juni 2021 sore.

Baca Juga:  PDIP Terima Bantuan Pemerintah Rp27 Miliar, Peserta Rakernas Langsung Tepuk Tangan

“Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini Zona Merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” tulis Ridwan Kamil di akun resmi instagramnya, Kamis (24/6/2021).

Dia meminta wisatawan untuk tidak berkunjung ke dua daerah tersebut sampai tujuh hari kedepan. Ridwan Kamil pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk memaksimalkan kegiatan di rumah.

Baca Juga:  Dianggap Tidak Cepat Tanggap, Bayi Dalam Perawatan RSIA Asri Meninggal Dunia

“Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai 7 hari kedepan. Warga di 2 wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier,” imbuhnya.

Selain itu, Ridwan Kamil juga meminta petugas keamanan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk menggencarkan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) 5M. “Dan menindak sesuai prosedur dan persuasif terkait prokes 5M,” katanya.

Baca Juga:  Waduk Jatiluhur Pilihan Favorit Libur Lebaran

Sementara untuk kabupaten/kota berstatus Zona Oranye atau Risiko Sedang, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat tetap waspada dan makin ketat disiplin protokol kesehatan 5M. Bebas zona merah bukan berarti prokes kendur.

“25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS Covid dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit,” tutupnya. (Red)