Lakukan Pemerasan, Mahasiswa di Depok Ditangkap Polisi

JABARNEWS | DEPOK – Seorang mahasiswa di Kota Depok berinisial YS (20) diamankan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok lantaran melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan gambar tak senonoh korbannya bersama perempuan, jika tidak diberi uang.

“Pelaku ini dibekuk di Jalan Raya Sawangan saat transaksi dengan korban berinisial WA pada 3 Agustus 2019,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan, Minggu (4/8/2019).

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Di Kota Depok, Ini Penerimanya

Deddy mengatakan, korban awalnya sudah memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta. Namun, pelaku tidak puas dengan pemberian korban dan meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak, Calon Kades di Cianjur Wajib Tes Urine

Lanjut Deddy, pelaku berhasil diamankan petugas ketika sedang memeras korban di sebuah kafe.

“Anggota Polresta Depok bekerja sama dengan korban memancing pelaku dan melakukan penyamaran menjadi pengunjung kafe. Di situlah pelaku kami amankan ketika sedang memeras korban,” kata Deddy.

Baca Juga:  Pegawai Tempat Hiburan Tewas, Loncat Dari Lantai 4

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat