“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” tambah Asep.
Selain itu, tidak semua kendaraan plat kuning bisa langsung mendapat potongan. Pengelola angkutan umum harus berbadan hukum Indonesia, seperti PT atau Koperasi.
“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.
Pengelola juga wajib memiliki izin resmi penyelenggaraan angkutan umum. Khusus angkutan orang, izin trayek atau izin angkutan umum orang yang tidak dalam trayek menjadi syarat mutlak.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pengusaha angkutan umum yang taat aturan. Selain itu, langkah ini mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.





