JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial FS (26) akhirnya dilumpuhkan jajaran Direskrim Polda Jabar. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian, keluarga, dan gurunya menemukan video porno korban, GSP (13).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, untuk mendapatkan korbannya, pelaku menggunakan sosial media (medsos) untuk berkenalan dengan korbannya. Setelah sering berkomunikasi, pelaku mencoba membujuk korban untuk keluar dari rumah.
’’Pada Februari korban, berkenalan dengan tersangka melalui sosial media. Selama berkomunikasi, tersangka sering mengirim foto-foto dan video porno kepada korban. Itu cara pelaku supaya korban mau diajak berhubungan intim,’’ katanya di Mapolda Jabar, Jumat (10/8/2018).
Dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua rekaman video durasi satu menit, dua unit handphone, dua akun email, satu unit kendaraan roda dua, dan berkas-berkas lainnya.
Kapolda mengungkapkan, pencabulan itu tidak terjadi sekali, dikarenakan GSP mendapat ancaman dari FS yang akan menyebarkan video hubungan intim mereka kepada teman-teman sekolahnya.
’’Pada April 2018 korban diancam tersangka akan menyebarkan video hubungan intim korban dan tersangka lalu mengajak korban kembali berhubungan intim di rumahnya,’’ terangnya.
Untuk selanjutnya, FS akan dijatuhi hukuman dengan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat