“Kekayaan intelektual komunal adalah wujud identitas dan jati diri bangsa yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindunginya,” ujar Asep, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan, perlindungan KIK tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian budaya, tetapi juga mendukung pengembangan sektor pariwisata budaya dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di daerah.
Menurut Asep, pencatatan kekayaan budaya dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal menjadi langkah strategis agar potensi budaya daerah dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Asep mengapresiasi konsistensi Karaton Sumedang Larang dalam merawat dan menjaga warisan leluhur.
Ia berharap pencatatan KIK ini dapat menjadi contoh dan pemicu bagi komunitas adat lain di Jawa Barat untuk segera mendaftarkan kekayaan budaya yang dimiliki.





