Sajabar

Cegah Klaim Asing, Kemenkum Jabar Lindungi Budaya Sumedang

×

Cegah Klaim Asing, Kemenkum Jabar Lindungi Budaya Sumedang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kanwil Kemenkum Jabar di Karaton Sumedang Larang
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar menyerahkan Sertifikat KIK kepada Sri Radya Karaton Sumedang Larang, PYM H. Rd. I. Lukman Soemadisoeri. (Foto: Dok. Kemenkum Jabar)

“Kekayaan intelektual komunal adalah wujud identitas dan jati diri bangsa yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindunginya,” ujar Asep, Rabu (24/12/2025).

Ia menyampaikan, perlindungan KIK tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian budaya, tetapi juga mendukung pengembangan sektor pariwisata budaya dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di daerah.

Baca Juga:  Kata Polisi Soal Kasus Jasad Bayi di Toilet Masjid di Sumedang

Menurut Asep, pencatatan kekayaan budaya dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal menjadi langkah strategis agar potensi budaya daerah dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Emil, Raih Penghargaan IAI

Dalam kesempatan tersebut, Asep mengapresiasi konsistensi Karaton Sumedang Larang dalam merawat dan menjaga warisan leluhur.

Ia berharap pencatatan KIK ini dapat menjadi contoh dan pemicu bagi komunitas adat lain di Jawa Barat untuk segera mendaftarkan kekayaan budaya yang dimiliki.

Baca Juga:  Tragedi Kolam Limbah di Sumedang, Tiga Karyawan Tewas Tenggelam
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3