Ia mencontohkan Kabupaten Karawang yang merekomendasikan 121 sektor, namun hanya 13 sektor ditetapkan. Kota Cimahi dari tiga sektor, hanya satu yang masuk SK.
“Kami minta untuk merevisi Kepgub (UMSK 2026) itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor, padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor,” ujar Dadan, Senin (29/12/2025).
Dadan menjelaskan pihaknya telah berdialog dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat dan Biro Hukum Setda Jabar. Hasil pembahasan menyebutkan pemerintah akan menambahkan tujuh daerah yang belum masuk penetapan UMSK 2026, yaitu Sukabumi, Garut, Majalengka, Sumedang, Purwakarta, Cianjur, dan Kota Bogor. Namun serikat pekerja masih menunggu hasil revisi final.
Ia menyatakan aksi lanjutan siap digelar bila revisi tidak menjawab tuntutan buruh.
“Kalau masih tidak sesuai, kami akan konvoi sepeda motor ke Jakarta menuju Istana,” tegasnya.





