JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan (KPK) dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019).
KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes B. Kotjo.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Saut.
Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Nama Sofyan pun berhasil menambah deretan tersangka suap terkait proyek PLTU Riau-1. Setelah sebelumnya mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik PT. PT Samantaka Batubara, Johannes B. Kotjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Red)