DPRD Purwakarta ‘Canggih’, APBD Rp 2,1 T Cuma Dibahas 4 Jam

JABARNEWS | PURWAKARTA – Luar biasa. Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Purwakarta 2019 yang tak lain untuk menentukan rencana pembangunan selama setahun ke depan hanya diputuskan dalam kurung waktu empat jam.

Keputusan tersebut mengundang beragam reaksi. Partai Gerindra misalnya yang menolak dan walk out (WO). Bahkan, pihak Kemendagri pun akan memproses keputusan yang diindikasikan asal-asalan itu.

“Iya kita mengikuti apa keinginan Pemkab. Alasannya, kalau tidak segera ditetapkan pada 30 November maka Gubernur Ridwan Kamil akan menolak APBD 2019 Purwakarta. Dan kita sudah minta jauh-jauh hari draft RAPBD. Tapi pihak Pemkab selalu menyatakan belum jadi karena banyak hal teknis yang menyulitkan,” jelas Komaruddin dari Fraksi PPP seperti dikutip newspurwakarta.com.

Menurut Komaruddin, draft RAPBD baru diterima Jumat (30/11/2018) pagi. “Kita membahasnya setelah Jumat sampai pukul 17.00. Setelah itu malamnya kita Paripurna untuk menetapkan itu,” katanya.

Komaruddin mengakui, membahas RAPBD sebesar Rp 2,1 triliun hanya dalam empat jam itu persoalan. “Ya meski ada pandangan fraksi tapi ya itulah jadi tidak sempurna. Tapi saya menyarankan Anda kontak Sekwan,” katanya.

Baca Juga:  Waspada..! Jabar Dalam Status Siaga Bencana Alam

Partai Gerindra pun menolak desakan eksekutif untuk membahas dan menetapkan APBD 2019 hanya dalam sehari. “Ini apa-apaan. Membahas uang Rp 2,1 triliun yang merupakan hak rakyat kok tahapannya dilanggar. Makanya kita memilih untuk tidak ikut membahas, karena ini tidak masuk di akal,” kata seorang pengurus Partai Gerindra.

Menurutnya, masyarakat mesti jeli dan ikut mengkritisi kasus ini. “Jadi jangan salah paham. Tidak ada maksud Partai Gerindra menghambat pembahasan RAPBD. Kita menolak karena ada hal-hal yang tidak masuk akal. Pasti ada agenda tersembunyi, kenapa ketika kita minta revisi APBD tidak segera diberikan, tapi tiba-tiba kita disodori draft dan dipaksa selesai dalam sehari. Ini kebiasaan lama yang harus direformasi secara total,” katanya.

Membahas RAPBD itu, menurutnya, mesti menjadi hal yang serius dan sungguh-sungguh. “Proses menyerap aspirasi warga mesti dijalani. Ini kita belum kerjakan proses aspirasi, tiba-tiba draft sudah jadi,” katanya.

Baca Juga:  Karcis Parkir di Purwakarta Belum Dilengkapi Asuransi Kehilangan

Menurutnya, publik jangan salah paham. Memang RAPBD ini sudah dibahas sejak masih Pj Bupati. Tapi seiring dilantiknya Bupati Anne, Dewan pernah mengirim surat resmi ke Bupati, agar Draft RAPBD itu disesuaikan dengan visi misi Bupati.

“Nah, surat Dewan ini tidak pernah direspon. Tiba-tiba Jumat pagi ada draft baru hasil revisi. Dan harus diketok hari itu juga. Ini permainan luar biasa,” katanya.

Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana menyatakan RAPBD 2019 harus selesai paling lambat 30 November 2018. “Info dari Pak Jimi Revido dari BAKD, menurut Kemendagri, bagi Provinsi dan Kabupaten Kota yang menetapkan persetujuan APBD TA 2019 melebihi 30 November, maka tidak akan dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Provinsi. Bahkan jika menyampaikan lebih dari tiga hari, walaupun persetujuannya tanggal 30 November, tetap ditolak. Ini penjelasan dari Kemendagri,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Hewan Ternak Dicuri, Warga Sukamantri Ciamis Resah

Iyus menambahkan, kalau ditolak, itu berarti Purwakarta tidak punya APBD. “Ini artinya Purwakarta harus menggunakan APBD tahun sebelumnya. Itupun hanya belanja rutinnya saja. Belanja pembangunannya tidak boleh,” katanya.

Ketika ditanya, kenapa draft Revisi APBD 2019 pasca dilantiknya Anne tidak segera diserahkan ke Dewan? Dan apakah ini trik pemda agar Dewan tidak sempat mempelajari isi RAPBD? Iyus enggan menjawab.

Sementara itu, penjelasan Komaruddin dari Fraksi PPP berbeda dengan Sekda. “Yang memaksa harus selesai 30 November itu setelah Banggar ketemu Gubernur. Bukan Mendagri,” katanya.

Sedangkan melalui rekaman pembicaraan antara Kemendagri dengan salah seorang kader partai, Kemendagri dengan tegas menyatakan akan menyoal penetapan APBD Purwakarta kalau hanya dibahas dalam hitungan jam. “Kemendagri membolehkan APBD dibahas sampai akhir Desember 2018,” katanya.

Membahas RAPBD dalam hitungah jam itu, menurut Dirjen itu, persoalan besar. “Hasilnya pasti tidak matang dan akan menjadi masalah dikemudian hari,” katanya. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat