Ia mengatakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Justru untuk kendaraan plat kuning, Pemprov Jabar memberikan keringanan signifikan. Angkutan penumpang yang sebelumnya dikenakan tarif 60 persen kini turun menjadi 30 persen. Sedangkan angkutan barang turun dari 100 persen menjadi 70 persen.
“Untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang yang dulu 2025 dikenakan 60 persen pajaknya, hari ini diturunkan menjadi 30 persen. Sedangkan plat kuning untuk angkutan barang yang dulu dikenakan tarif pajaknya 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen,” tutur Dedi.
Gubernur yang akrab disapa KDM ini mengajak masyarakat melanjutkan kepatuhan membayar pajak di tahun 2026. Ia juga mengingatkan pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk segera melunasi.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, wara-wiri, tapi tidak mau bayar pajak. Malu dong y kalau gak mau bayar pajak,” ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.





