Pangandaran Tak Bisa Laksanakan Tes CPNS Mandiri

JABARNEWS | PANGANDARAN – Kabupaten Pangandaran ternyata belum memnuhi syarat melaksanakan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau kini diisebut aparatur sipil negara (ASN) secara mandiri.

Menurut Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Supendi, untuk tes CPNS Pemkab Pangandaran minimal harus memiliki 100 unit Laptop atau PC yang sesuai dengan spek. Dan terutama anggaran untuk pelaksanaan membutuhkan kurang lebih mencapai Rp.1 miliar.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Infrastruktur Irigasi di Tasikmalaya Butuh Perbaikan

“Anggaran tersebut di antaranya untuk honor petugas serta kebutuhan lainnya. Rencananya untuk pelaksanaan tes akan digabung dengan Kota Tasikmalaya. BKN pun sempat ke sini untuk mengecek kesiapan tes ini, tapi hasilnya memang Pangandaran belum memadai pelaksanaan tes lantaran peralatan yang kurang,” jelasnya, dikutip harapanrakyat.com.

Namun demikian (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran mengajukan sebanyak 650 CPNS ke Menpan RB. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan di Dinas Pendidikan sebanyak 250, di Dinas Kesehatan 200 dan sisanya dinas lain.

Baca Juga:  Staf Puskesmas Karaoke Saat Ada Pasien, Bupati Bogor Beri Sanksi Ini

Kepala BKPSDM, Muklis, sendiri mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mengajukan perekrutan CPNS tersebut guna memenuhi kebutuhan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Pangandaran. Sayangnya Menpan RB belum memberikan sinyal berapa jumlah kuota yang akan diterima Pemkab Pangandaran.

“Kamis (06/09/2018) besok kita akan merapat bersama BKD dan Sekda se-Indonesia ke Menpan RB. Kita tidak tahu di sana akan membahas apa, namun pada prinsipnya kita berkumpul untuk mendapatkan informasi terbaru soal ini,” katanya.

Baca Juga:  223 Rumah Rusak Akibat Gempa Banten

Diakui Muklis, ia tidak mau sembrono soal kuota CPNS. Selain itu, dia pun mengaku tidak memprioritaskan putra daerah atau bukan. Asalkan warga Negara Indonesia dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur serta diterima, maka ia berhak menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat