Sajabar

Pemkab Ancam Sanksi Tegas Oknum Pungli PPDB

×

Pemkab Ancam Sanksi Tegas Oknum Pungli PPDB

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KABUPATEN BANDUNG – Pemkab Bandung mengancam akan memberikan sanksi beras kepada para oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.

Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung, Marlan, mengatakan, pemberian sanksi kepada oknum penyelenggara PPDB bila melakukan pungli sesuai peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  95 Warga Limo Depok Lumpuh Mendadak

“Tiap tahun dalam proses PPDB ini kerap ditemukan permasalahan termasuk ya (pungli) itu dan menjadi persoalan klasik. Namun, Pemkab terus melakukan perbaikan melalui berbagai sistem agar tak ada lagi penyimpangan oknum,” ujar Marlan, dikutip Pojok Jabar, Kamis (5/7/2018).

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Vaksinasi Covid-19 Pada Lansia Butuh Penangan Khusus

Dikatakannya, Untuk meminimalisir pelanggaran di PPDB, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan mengawasi, baik saat pendaftaran maupun ketika calon peserta didik telah diterima. Dia juga meminta para orang tua segera melapor bila menjadi korban pungli.

Baca Juga:  Izin Operasional PLTU Cirebon Dipertanyakan

“Misalnya ada pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada orang tua seperti modus iuran pembangunan sekolah, pembelian perlengkapan seragam anak sekolah. Kami tidak akan memberi toleransi bagi oknum apalagi bila terbukti,” tandasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jabar

Tinggalkan Balasan