JABARNEWS | KABUPATEN BANDUNG – Pemkab Bandung mengancam akan memberikan sanksi beras kepada para oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung, Marlan, mengatakan, pemberian sanksi kepada oknum penyelenggara PPDB bila melakukan pungli sesuai peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tiap tahun dalam proses PPDB ini kerap ditemukan permasalahan termasuk ya (pungli) itu dan menjadi persoalan klasik. Namun, Pemkab terus melakukan perbaikan melalui berbagai sistem agar tak ada lagi penyimpangan oknum,” ujar Marlan, dikutip Pojok Jabar, Kamis (5/7/2018).
Dikatakannya, Untuk meminimalisir pelanggaran di PPDB, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan mengawasi, baik saat pendaftaran maupun ketika calon peserta didik telah diterima. Dia juga meminta para orang tua segera melapor bila menjadi korban pungli.
“Misalnya ada pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada orang tua seperti modus iuran pembangunan sekolah, pembelian perlengkapan seragam anak sekolah. Kami tidak akan memberi toleransi bagi oknum apalagi bila terbukti,” tandasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jabar