Pemkot dan Kejari Bareng-bareng Cegah Korupsi

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Untuk mencegah korupsi, Pemkot dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sepakat untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU), di Balai Kota Cirebon, Selasa (06/03/2018). MoU ditandatangani Pjs Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik dan Kepala Kejari, Arifin Hamid.

Selanjutnya, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon diinstruksikan untuk mengagendakan pertemuan dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari.

Baca Juga:  Sudah Siap Disuntik Vaksin Sinovac? Sebaiknya Simak Beberapa Hal Ini

Pjs. Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, mengungkapkan, saat ini merupakan zaman transparansi.

“Zaman now adalah zaman transparansi, zaman keterbukaan. Masyarakat berhak untuk mengetahui pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk pembangunan apa saja. Hal ini bertujuan agar masyarakat juga merasakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan juga bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Bentuk FPSS Diharapkan Bisa Bantu Normalisasi Sungai

“MoU ini sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam setiap pelaksanaan proyek yang ada di Kota Cirebon. Selain itu pelaksana proyek juga bisa berkonsultasi dengan kejaksaan jika menemukan adanya hambatan maupun kendala dalam pembangunan,” tambah Dedi.

Ditambahkannya, MoU ini amanat dari Inpres No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bikin Persib Menang, Robert Rene Alberts Puji Klok dan Rashid

“Pasca-ditandatanganinya MoU ini, kepada setiap SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri. MoU ini sebagai bentuk pendampingan bidang hukum. Jika ada keraguan, bisa sharing dengan Kejari,” ujarnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat