Sajabar

Pemprov Jabar Persulit Penetapan Upah Sektoral

×

Pemprov Jabar Persulit Penetapan Upah Sektoral

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung (6/3/18).

Massa aksi menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018. Mereka menilai UMSK Bulan Maret 2018 masih belum ada kejelasan.

Koordinator aksi, Misyadi Khaerun, menyebutkan pihaknya menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung segera memberikan kejelasan sector ketenagakerjaan khususnya UMKS Kota Bandung.

Baca Juga:  Angka Kematian Ibu Hamil di Jabar Menurun

Sementara Ketua PD FSP TSK SPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan Kemendagri telah melayangkan surat nomor : 332/9371/SJ, tanggal 22 Desember 2017 kepada Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia.

Surat itu berisi bahwa Gubernur harus aktif menjalin koordinasi dan komunikasi serta mendiskusikan masalah yang mengganggu iklim investasi termasuk persiapan penetapan upah minimum 2018 dengan serikat pekerja.

“Pemprov Jabar terkesan mempersulit proses penetapan UMSK 2018 berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor, yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada satu kalimat/satu pasalpun yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum sektor berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor,” pungkasnya.

Baca Juga:  Luar Biasa!! Qari Asal NTB Harumkan Nama Indonesia di Kanca Internasional

Buruh meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mencabut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Prov Jabar) Nomor 561/608/Yanbangsos, tanggal 6 Februari 2018, tentang Pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2018 yang dinilai tidak ada dasar hukumnya dan menghambat proses penetapan UMSK 2018.

Baca Juga:  Perubahan Waktu Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan

Roy berharap pemprov khususnya Disnaker bisa menyelesaikan persoalan ini dengan fakta dilapangan dan mengupayakan sektoral yang telah disepakati agar tetap bisa berjalan di 2018,” ungkapnya. (DAN)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan