Polemik Hak Waris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Begini Ini Komentar Gus Miftah

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi adanya polemik tentang hak waris dari mendiang Vanessa Angel dan Febri Andrianayah, pendakwah kondang Gus Miftah ikut memberikan komentarnya.

Menurut Gus Miftah, berdasarkan hukum agama Islam terkait ahli waris terlebih untuk anak yatim, jangan sampai memanfaatkan harta tersebut dengan tujuan tidak benar.

“Jangan kamu dekati harta anak yatim kecuali cara yang baik, artinya dengan cara yang baik itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan sang anak yatim,” ucap Gus Miftah dalam akun YouTobe Star Story, 23 November 2021.

Baca Juga:  Wanita di Medan Selamat Dari Perampokan  Sopir Taxi Online, Begini Ceritanya

Baca Juga: Mengulik Sisi Positif Literasi Digital Netizen Fair 2021 di Enam Kota Besar Indonesia

Baca Juga: Begini Tanda Pria Naksir Wanita Agar Tahu Hal yang Harus Dilakukan

Gus Miftah juga menerangkan bahwa dalam polemik hak waris mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tersebut, bukan hanya anaknya saja yang mendapatkan hak waris namun ada hak ahli waris lainnya.

“Lagian begini ahli warisnya Vanessa sama suaminya itu tidak hanya anak termasuk yang lain, kan ahli waris itu banyak,” terang Gus Miftah.

Baca Juga:  Ini Tanda-tanda Manusia yang Memiliki Khodam, Kalian Salah Satunya?

Baca Juga: Empat Jenis Bunga yang Cocok Untuk Mengungkapkan Cinta Kepada Orang Tersayang

Baca Juga: Rakor Ditjen PPKTRans Bahas Resettlement di Jawa Barat

Sang da’i kondang yang kerap berkacamata hitam tersebut menyarankan agar kedua pihak keluarga Vanessa dan Febri Andriansyah melaksanakannya sesuai aturan hukum.

“Rulesnya itu sudah ada, jadi lakukan itu saja. Jadi kalau dibilang ini mutlak 100 persen haknya anak juga enggak karena ada hsk ahli waris yang lain,” tuturnya.

Baca Juga:  Prof. Adiwijaya Terpilih Sebagai Ketua APTIKOM Jawa Barat

Tetapi jika kedua belah pihak keluarga atau hak warisnya menyetujui untuk diberikan pada anak mendiang yang ditinggalkan, maka hal tersebut juga tidak apa-apa.

“Tapi kalau yang lain mengatakan ‘ya sudahlah untuk perkembangan si anak semuanya’, karena hukum ahli waris itu bisa diatur oleh hukum agama maupun hukum adat, artinya hukum adat baiknya bagaimana menurut keluarga dan ahli waris.” tambah Gus Miftah. (Dod)