Sajabar

Save Ibu Nuril

×

Save Ibu Nuril

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PUTUSAN MA yang kontroversi terkait kasus pelecehan Baiq Nuril, guru honorer di SMA 7 Mataram, membuat publik kecewa dan geram para pengamat hukum.

Baca Juga:  Kebakaran Kilang Balongan, Hari Ini Api Belum Padam

MA memvonis ibu Nuril dengan hukuman 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta atas tuduhan perekaman tindakan asusila, sementara pelaku pelecehan dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkades, Pemkab Purwakarta Anggarkan 20 Milyar

Kini berbagai dukungan banyak mengalir dari berbagai wilayah di tanah air, hingga pengacara kondang Hotman Paris pun turun tangan berjanji akan menyelesaikan kasus ini untuk kemenangan ibu Nuril yang dianggapnya sebagai korban dari ketidakadilan hukum. (*)

Baca Juga:  Galang Dana, Dekkma Santuni Keluarga Almarhum Suherman

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan