JABARNEWS | PURWAKARTA – Sudah bekerja hampir 21 tahun, Elvi Sukaesih, bersama ribuan buruh lainnya keluhkan ulah PT Dada Indonesia yang belum membayarkan hak pesangon buruh, uang makan, dan tunggakan gaji yang belum juga dibayarkan.
Saat ini, ia dan para pekerja lainnya masih menunggu kepedulian pemerintah dan perusahaan mengenai nasib dan hak para pekerja.
“Saya meminta pemerintah menekan pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan hak pekerja sesuai Undang-Undang,” ucap Elvi, saat ditemui di tengah aksi demo, Kamis (22/11/2018).
Lanjut dia, dirinya dan buruh PT Dada Indonesia pernah dimediasi antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan.
Tetapi, Elvi tidak puas karena Pemkab Purwakarta hanya bertindak sebagai mediator.
“Harusnya pemerintah tegas, ini menyampaikan undang-undang, kamu sebagai pengusaha wajib ikuti undang-undang ini. Kami harap Pemkab Purwakarta berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat