Soal Nasib Buruh PT Dada Indonesia, Pemkab Purwakarta Diminta Tegas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sudah bekerja hampir 21 tahun, Elvi Sukaesih, bersama ribuan buruh lainnya keluhkan ulah PT Dada Indonesia yang belum membayarkan hak pesangon buruh, uang makan, dan tunggakan gaji yang belum juga dibayarkan.

Baca Juga:  Imron Rosadi Sebut Investor Jadi Kunci Pembangunan Sektor Pariwisata di Cirebon

Saat ini, ia dan para pekerja lainnya masih menunggu kepedulian pemerintah dan perusahaan mengenai nasib dan hak para pekerja.

“Saya meminta pemerintah menekan pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan hak pekerja sesuai Undang-Undang,” ucap Elvi, saat ditemui di tengah aksi demo, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga:  Ini Pameran Tunggal Bertajuk "Deden Sambas Dan Benda-benda"

Lanjut dia, dirinya dan buruh PT Dada Indonesia pernah dimediasi antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan.

Tetapi, Elvi tidak puas karena Pemkab Purwakarta hanya bertindak sebagai mediator.

Baca Juga:  Nikmati View Bandung Seluas 360 Derajat, Sambil Berbuka Puasa

“Harusnya pemerintah tegas, ini menyampaikan undang-undang, kamu sebagai pengusaha wajib ikuti undang-undang ini. Kami harap Pemkab Purwakarta berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat