Sajabar

Soal Pilkada, Ini Rambu-rambu Untuk Aparatur Sipil Negara

×

Soal Pilkada, Ini Rambu-rambu Untuk Aparatur Sipil Negara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara pasif ikut kampanye pasangan calon (Paslon) tertentu, jangan dulu dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Alasannya, selama dia hanya duduk mendengarkan secara pasif visi misi Paslon tertentu, hal itu tidak melanggar kode etik dirinya sebagai ASN. ‎Asalkan tidak ada atribut apapun dalam pakaian yang dikenakan ASN dimaksud.

Klausul yang dilarang yakni ASN tersebut terlibat aktif menjadi juru kampanye, serta menyuarakan dan mempromosikan, agar masyarakat memilih dan mendukung paslon yang menjadi pujaan hatinya.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Campaka Cianjur Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata

Itu terungkap dalam Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilihan Lapangan Pemilu 2018 yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/4/2018). ‎Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Majalengka, Nana Rukmana.

Dalam kesempatan tersebut, terlibat diskusi hangat antara Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan Narasumber. Sementara dalam soal pengawasan kepemiluan, narasumber memaparkan tentang UU No 1 Tahun 2012 tentang Pilkada dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Atasi Nyeri Pinggang Saat Hamil Dengan Cara Ini

“Untuk tata cara kampanye diatur dalam peraturan KPU No 4 tahun 2017. Diatur juga dalam Peraturan Bawaslu No. 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye. UU itu masih bersifat umum, maka diatur lebih spesifiknya oleh PKPU dan peraturan Bawaslu,” ungkapnya.

Nana menambahkan, jika ada ASN yang ikut secara pasif ketika kampanye, sebetulnya itu tidak menjadi masalah atau persoalan. Sebab yang menjadi persoalan, adalah ketika ASN terlibat langsung secara aktif. Jika hanya peserta, duduk mendengarkan itu tidak masalah.

Baca Juga:  Video Seks, Ratusan Orang Jadi Korban Sindikat Pemerasan

“Bersalaman dengan paslon, juga tidak masalah. Yang salah adalah ikut selfie, foto bareng dengan salah satu paslon.Misalnya ketemu di hajatan teman, ada paslon, ASN diajak bersalaman hal itu tidak apa-apa. Justru sekarang malah pada ketakutan, jadi panwas juga harus jeli, termasuk yang melaporkan, harus dilihat dulu ASN yang hadir kampanye itu, aktif atau tidak,” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan