Soal Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia, Pemerintah Diminta Segera Perkuat Pertahanan

JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa di perbatasan Indonesia-Malaysia sering menimbulkan berbagai macam permasalahan mulai dari konflik hingga perdagangan gelap. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia diminta untuk segera memperkuat pertahanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Peneliti Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Dr. Yusa Djuyandi, S.IP., M.Si mengatakan, sebagai salah satu upaya untuk menggali lebih dalam hal yang berkenaan dengan bagaimana pertahanan negara dalam sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya akan melakukan riset yang lebih mendalam untuk menyelesaikan permasalahan sengketa yang ada di perbatasan.

“Kami lakukan ini (riset) dilatarbelakangi beberapa hal yang perlu kami selesaikan agar Indonesia segera memetakan hal-hal yang tepat dalam rangka memperkuat pertahanannya dari segala ancaman di perbatasan Indonesia-Malaysia khususnya di Kalimantan Barat,” kata Dr. Yusa dalam Focus Group Discussion Penelitian RPLK Pusat Studi Keamanan dan Internasional Unpad dengan tajuk Pertahanan Negara dalam Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia yang disiarkan secara virtual di Zoom meeting, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Kemajuan Bangsa Dapat Dilihat dari Infrastruktur Bangunan

Dia mengungkapkan, dari beberapa data awal yang didapatkannya, masih terdapat blank spot atau titik-titik dimana terjadi pelanggaran batas-batas dan adanya lalu lintas perdagangan secara ilegal baik itu senjata, narkotika dan lain sebagainya.

“Tentunya kita lihat ketika hal ini nantinya dapat diselesaikan maka permasalahan-permasalahan yang tadi saya sebutkan diharapkan tidak kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Murtono menyampaikan, sesuai dengan UU No 43 tahun 2018, Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.

“Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di wilayah yuridiksi sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum internasional,” ucap Murtono.

Lebih lanjut, dia menyatakan, berbagai macam kendala muncul di kawasan perbatasan, yaitu adanya ancaman konflik dengan negara tetangga seperti terorisme, transnational crimes, dan aktivitas lintas batas ilegal seperti yang disebabkan dukungan sarpras Hankam yang masih belum standar.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Daun Binahong Bagi Kesehatan, Diantaranya Meningkatkan Imun

“Belum terbangunnya sarana dan prasarana penunjang di kawasan perbatasan sehingga PLBN belum berdampak pada pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Di tempat yang sama Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri Bebeb Abdul Kurnia membeberkan, permasalahan keamanan perbatasan hanya sub isu dari kerja sama keamanan bilateral, dan bukan isu pertahanan sehingga terlalu tinggi dan tidak tepat dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri. Di tingkat nasional, lanjut dia, belum ada mekanisme integrasi data keamanan perbatasan antara CIQS.

“Perlu revitalisasi struktur keamanan perbatasan secara bilateral guna mendukung konsep pertahanan secara umum,” beber Bebeb.

Dalam siaran yang sama, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. rer.pol. Rodon Pedrason, M.A memaparkan bahwa isu-isu strategis perbatasan negara ada beberapa segmen batas negara wilayah darat dan laut masih belum tuntas. Menurutnya, kondisi kawasan perbatasan yang belum sepenuhnya aman atau tertib, pelanggaran batas negara dan lintas negara berpotensi merugikan negara dan mengancam kedaulatan.

Baca Juga:  Percepat Kekebalan Kelompok, Garut Gencar Vaksinasi ke Pelosok

“Kondisi kawasan perbatasan umumnya masih terisolir baik secara fisik maupun komunikasi atau informasi. Kondisi sosial ekonomi warga masyarakat perbatasan yang masih rendah,” papar Mayjen Rodon.

Terakhir, Paban V/Kerkamtas Sops TNI Kolonel Laut Askari memperkirakan ancaman di perbatasan Indonesia-Malaysia diantaranya, kriminalitas yaitu penyelundupan dan perdagangan gelap serta kejahatan lintas negara. Kemudian, lanjut dia, pelanggaran hukum meliputi pelintas batas ilegal, TKI ilegal, human trafficking.

“Eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali seperti penambangan tanpa izin, pembalakan hutan, pembakaran semak belukar, ladang berpindah serta kerusakan lingkungan. Pembukaan ladang dan lahan perkebunan lintas negara yang menyebabkan tidak jelasnya garis batas negara RI-Malaysia,” papar Askari.

“Pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan jalan akses perkebunan yang menyebabkan hilang atau bergesernya pilar atau patok perbatasan negara,” tandasnya. (Red)