Sajabar

Terciduk Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi Mainan Ditangkap Warga

×

Terciduk Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi Mainan Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Warga berhasil menangkap pencuri sepeda motor bersenjata api mainan yang tertangkap basah saat melakukan aksinya di Jalan Pertamina, Desa Kedaung, RT 04/02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kompol Tata Irawan di Cikarang, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku beraksi bersama temannya untuk mengambil motor korban bernama Hanif (26) yang terparkir di halaman rumah. Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Berharap Presiden Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Saat beraksi pelaku tidak mengetahui kalau motor korban dipasang alarm sehingga berbunyi ketika hendak dibongkar kunci stangnya.

“Pemilik langsung keluar dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil satu ditangkap warga tapi satu pelaku lagi kabur,” kata Tata.

Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi pencurian yang dilakukan sampai akhirnya petugas datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Babelan.

Baca Juga:  KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Enam Jenazah Berhasil Dievakuasi

“Ketika beraksi pelaku bawa senpi mainan, tapi tidak dikeluarkan buat nakut-nakuti karena keburu panik dan ditangkap warga,” ungkapnya.

Tata melanjutkan berdasarkan pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, dia baru melakukan aksinya satu kali dan otak aksi pencurian ini ialah SB yang masih buron.

“Dan ini baru pertama, dia ngaku diajak pelaku yang berhasil kabur itu (SB),” katanya.

Baca Juga:  Polda Jabar Sita 5 Aset Tanah Pada Kasus Miras Oplosan Cicalengka

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seperangkat kunci leter T, dompet beserta uang tunai, STNK, senjata api (senpi) mainan, dan sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi.

“Kami juga masih memburunya, diperkirakan kabur ke wilayah Karawang hingga Cirebon,” kata Tata.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan