Ternyata, Bandara Di Cikembar Tak Masuk Tata Ruang Wilayah

JABARNEWS | KABUPATEN SUKABUMI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi sedang merancang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) di Kecamatan Cikembar. Itu dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan bandara di Cikembar,

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tahun 2013, Kecamatan Cikembar ini merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan industri. Dalam Perda itu belum ada klausul terkait adanya pembangunan Bandar Udara (Bandara).

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Purwakarta Dianiaya Polisi, Benarkah?

Sekretaris Bappeda Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, mengatakan, dilakukannya revisi untuk menyikapi pemerintah pusat yang menghendaki pembangunan Bandara ini di Cikembar. Itu bertujuan untuk mendukung sarana dan prasarana Kabupaten Sukabumi yang kini memiliki tempat wisata bertaraf internasional.

Baca Juga:  Dana Rekening Raib Misterius, Inilah Imbauan BI

“Dalam Perda itu, memang ada wilayah yang di dalamnya untuk pembangunan Bandara. Namun itu bukan Kecamatan Cikembar, melainkan daerah Selatan Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Ciracap,” kata Asep, dikutip Radar Sukabumi, Jumat (10/8/2018).

Kabid Transportasi Udara Dishub Provinsi Jawa Barat, Nining Yuliastiani, menyatakan, proses pembangunan Bandara di Kecamatan Cikembar memang masih terkendala dalam hal regulasi RTRW.

Baca Juga:  Prajurit TNI Diatap Mushola

“Sebelum masuk pada tahap pembangunan, RTRW harus dilakukan perbaikan,” katanya.

Dikatakannya, luas wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara yaitu 50 hektare.

“Tidak menutup kemungkinan luas itu bertambah bila perkembangannya nanti meningkat pesat,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat