Meski demikian, Roy menegaskan usulan pemerintah kabupaten dan kota tidak jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan alpha 0,9. Dengan skema tersebut, kenaikan UMK 2026 di Jawa Barat berada di kisaran 6,78 persen hingga 7,31 persen.
“Kenaikan rata-rata itu di 6,78 persen sampai 7,31 persen, rata-rata kenaikan yang kita lihat itu dengan rekomendasi bupati, dan mudah-mudahan ini segera di SK-kan (oleh gubernur),” ucap Roy.
Ia mengakui, besaran UMK yang diusulkan belum sepenuhnya memuaskan. Namun, serikat buruh memilih menerima ketentuan tersebut karena PP 49 Tahun 2025 membatasi alpha maksimal di angka 0,9.
“Jadi gubernur hanya diberi kewenangan sesuai PP 49 yang maksimal 0,9 maka kalau ada daerah lebih dari itu maka upah yang berlaku upah tahun lalu,” jelasnya.
Berikut daftar lengkap usulan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:





