Buruh Majalengka Akui Kecewa kepada Ridwan Kamil Soal Ini

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ MAJALENGKA – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Kekecewaan para buruh Majalengka ini menyusul penetapan besaran UMK tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Disebut Ingin Gaet Bima Arya di Pilkada Jabar 2024, PAN Ungkap Hal Ini

Menurut Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin mengatakan, kekecewaan para buruh disebabkan kenaikan besaran UMK tahun 2023 tidak sesuai apa yang diharapkan para buru.

Baca Juga:  Wapres Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Eril, Ridwan Kamil Ingin Bercerita dengan Abah Ma'ruf

Tak hanya itu, kata Maulidin, kenaikan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Jawa Barat.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Pengungsi Korban Gempa Sumedang Berangsur Kembali ke Rumah

“Kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat karena berdasarkan LPE dan inflasi tahun sekarang Jawa Barat meningkat cukup signifikan ditambah lagi kenaikan harga BBM juga harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah,” ujar Maulidin kepada awak media.