Sajabar

UMK Jabar 2026 Disahkan Dedi Mulyadi, Ini Daftar Lengkap Upah Tertinggi hingga Terkecil

×

UMK Jabar 2026 Disahkan Dedi Mulyadi, Ini Daftar Lengkap Upah Tertinggi hingga Terkecil

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi umumkan daftar UMK Jabar 2026 dari tertinggi hingga terkecil, termasuk Purwakarta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Biro Adpim Jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengesahkan UMK Jabar 2026, dengan Kota Bekasi menempati posisi tertinggi hampir Rp6 juta.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga:  HUT ke-50, PDIP Jabar Tanam Puluhan Ribu Pohon di Tepi Sungai Kalimalang

Dedi Mulyadi menegaskan, seluruh usulan dari kabupaten dan kota diterima tanpa perubahan, baik untuk UMK maupun Upah Minimum Sektoral.

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Harga Satuan Pembangunan Rutilahu Ditingkatkan Jadi 25 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan seluruh rekomendasi bupati dan wali kota diterima sepenuhnya oleh Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Resmi Jabat Gubernur Jabar, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Rakyat
Pages ( 1 of 3 ): 1 23