JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengesahkan UMK Jabar 2026, dengan Kota Bekasi menempati posisi tertinggi hampir Rp6 juta.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dedi Mulyadi menegaskan, seluruh usulan dari kabupaten dan kota diterima tanpa perubahan, baik untuk UMK maupun Upah Minimum Sektoral.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan seluruh rekomendasi bupati dan wali kota diterima sepenuhnya oleh Pemprov Jabar.





