Wagub: Pembangunan Meikarta Harus Melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis

JABAR NEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan pembangunan kota baru Meikarta harus melalui kajian lingkungan hidup stategis secara menyeluruh mengingat lahan pembangunan Meikarta merupakan salah satu kawasan strategis provinsi yang dimiliki Jawa Barat sebelum dikeluarkannya rekomentasi dari pemerintah provinsi.

“Pertanyaannya dari mana air bersih nya, makanya harus ada kajian lingkungan hidup strategis secara menyeluruh. Sehingga nanti kalau di huni oleh sekian banyak, apalagi promosinya kan 2 juta orang itu daya dukung dan tampungnya bisa memadai,” ujar Deddy saat diwawancara di Bandung, Rabu (25/10/2017).

Baca Juga:  Pelajar di Purwakarta Wajib Kumpulkan Sampah Plastik, Buat Apa Ya?

Ia menuturkan, dalam proses pembangunan Meikarta Pemerintah Provinsi hanya berkewajiban untuk mengeluarkan surat rekomendasi bukan ijin pembangunan sementar untuk melakukan pembangunan di kawasan stategis provinsi diperlukan surat rekomendasi dari pemerintah provinsi dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Jadi harus dipahami betul Provinsi ini bukan pemberi izin. Pemberi izin adalah kabupaten/kota. Provinsi adalah memberikan rekomendasi dengan beberapa catatan-catatan,” kata Deddy.

Baca Juga:  Curah Gagasan, Ajang PDIP Pertemukan Para Tokoh Jabar

Kewajiban adanya surat rekomendasi dalam pembangunan kawasan strategis provinsi tertuang dalam perda no 12 tahun 2014 tentang kawasan metropolitan.

“Saya tidak menghambat sama sekali tapi ikuti aturan yang baik dan benar. Kalau itu diikuti kita tidak menghambat secara waktu, kita ingin mempercepat semua proses tetapi tadi harus megikuti aturan khususnya dalam tata ruang, jangan suka-suka. Seolah-olah bangun dulu, baru nanti izin belakangan. Ini negara hukum, ini yang ingin kita tekan kan,” jelasnya.

Baca Juga:  Surat Rekomendasi Nama Balon Cawabup Bekasi Usulan Golkar Diserahkan ke Bupati

Seperti diketahui, pembangunan Meikarta hingga saat ini belum memiliki surat rekomendasi dari Provinsi maupun ijin pembangunan yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bekasi sementara pihak pengembang sudah melakukan pembangunan seperti jalan dan taman. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat