Sekolah Juara

Gagal Beternak Ikan Cupang, Residivis Kembali Hadapi Terali Besi

×

Gagal Beternak Ikan Cupang, Residivis Kembali Hadapi Terali Besi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pemuda bernama Rizki Sri Wijaya (26) melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terparkir di sebuah rumah. Motor tersebut rencananya akan dijual untuk beternak ikan cupang.

Berbekal kunci palsu, aksi pencurian dilakukan pada 23 Januari 2021, di Jalan GG Erma, Kota Bandung. Ia berhasil kabur membawa motor milik korban.

Baca Juga:  BPJSAMSOSTEK Purwakarta Laksanakan Program Promotif dan Preventif: 75 APD di Konstruksi Kereta Api Cepat

Korban yang menyadari kendaraannya hilang kemudian melaporkannya kepada polisi. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah meminta keterangan saksi, didapatkan petunjuk tersangka yang mengarah pada Rizki. Dua hari berselang, tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Andir saat menjaga lahan parkir.

Baca Juga:  Polisi Amankan Sopir Truk Tronton Atas Insiden Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang

“Tersangka berhasil diamankan beserta motor curiannya,” kata Kapolsek Andir Kompol Elsi Fitria Anggraini, Selasa (26/1/2021).

Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Andir. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Pembangunan Gedung Pencak Silat untuk Lestarikan Warisan Budaya

Hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan tersangka. Pasalnya, pada tahun lalu ia pun mencuri motor untuk digunakan sehari-hari.

“Niatnya mau di jual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekal jajan,” ucap Rizki singkat. (Red)

Tinggalkan Balasan