Hari Ini, 124 Hektar Tanah di Karawang Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

JABARNEWS | KARAWANG – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar milik PT Timor Putra Nasional, Jumat, 5 November 2021. Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

“Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga:  Ratusan Warga Pematangsiantar Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19

Diketahui PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Baca Juga:  Risa Saraswati Mengaku Sering Ngantuk dan Lapar Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Baca Juga: Untuk Mengatasi Jendela Kayu Memuai, Coba Lakukan Cara Ini

Baca Juga: BMKG: Ada Beberapa Daerah Rentan Terjadi Bencana, Termasuk Jabar

Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI juga sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca Juga: Sampan Terbalik Tabrak Kayu, Pria di Serdang Bedagai Hilang Terbawa Arus Sungai

Baca Juga: Antisifasi La Lina, Pengosongan Air Waduk Jatiluhur Sudah Dimulai

Baca Juga:  22 Bangunan PKL di Bogor Di Bongkar Petugas, Dedie A. Rachim Tegaskan Ini

“Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” kata Mahfud Md.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya mengatakan aset jaminan PT TPN yang disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” kata Rionald.