Sekolah Juara

Kabar Baik! Ada insentif Pajak Bagi Pemilik Kendaraan yang Masuk Kategori Ini

×

Kabar Baik! Ada insentif Pajak Bagi Pemilik Kendaraan yang Masuk Kategori Ini

Sebarkan artikel ini
PPnBM.. (istimewa)
PPnBM. (Istimewa)

Sebagai catatan, pemberian insentif untuk segmen kedua adalah untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP juga berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Sejak Corona Muncul di Karawang, Kematian Covid-19 Tercatat Capai 1.881 Orang

Ia menjelaskan, tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

Baca Juga:  Dapat Kejutan dari Tom Liwafa, Atta Hallilintar Nongkrong di Bilboard Time Square New York

“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply”, lanjut Febrio. ***

Baca Juga:  Merdeka Belajar Terus Bergerak Ciptakan Terobosan Pendidikan Indonesia
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan