Sekolah Juara

KPK Panggil Ketua Partai PPP Kota Banjar Soal Korupsi di Dinas PUPRKP

×

KPK Panggil Ketua Partai PPP Kota Banjar Soal Korupsi di Dinas PUPRKP

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANJAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek infrastruktur yang dijalankan oleh Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, menggali kasus korupsi proyek yang menggunakan anggaran tahun 2012-2017 pihaknya memanggil Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Banjar yang juga anggota DPRD Kota Banjar Mujamil.

Baca Juga:  Hore! Hardiknas 2022, Pemprov Jabar Perbolehkan Study Tour dan Perpisahan Sekolah

Tak hanya Mujamil, Ali Fikri juga menerangkan ada empat orang saksi lainnya yang dipanggil KPK yaitu; Finca Supriyanti (Teller BJB Banjar), Sari, (Teller BJB Banjar) dan Lurry juga Teller BJB Banjar. Kemudian Dadang yang merupakan Wakil Direktur PT Mukti Elektrik.

“Pemeriksaan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Harapan Rakyat, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:  Tolak Kenaikan BBM, Hima Persis Kota Bandung Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Geliatkan Demonstrasi Digital

Ditanyai soal tersangka kasus tersebut, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara detailnya, lantaran penetapan tersangka tersebut merupakan kebijakan dari Pimpinan KPK.

“Sedangkan untuk pengumuman tersangka tersebut, nanti pada saat penangkapan atau penahanan setelah pihak KPK lakukan,” kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali berharap semua pihak dapat memahami kebijakan tersebut, serta memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya itu.

Baca Juga:  Hp Vivo S7t Digadang-gadang Akan Rilis, Ini Prediksi spesifikasinya

Ali pun memastikan, pada waktunya pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat, yaitu tentang konstruksi perkara dan alat bukti.

“Selain itu, akan KPK juga akan menjelaskan pula siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikutnya pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut,” ujar Ali Fikri. (Red)

Tinggalkan Balasan