Wagub Tekankan Pengarus-utamaan Lingkungan Hidup

JABARNEWS | BANDUNG — Permasalahan pokok pembangunan bidang lingkungan hidup Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 diantaranya adalah masih tingginya pencemaran dan kerusakan lingkungan, belum tercapainya kawasan lindung seluas 45%, masih tingginya emisi gas rumah kaca (GRK), konflik pemanfaatan ruang, serta kerusakan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2017 yang sudah dilaksanakan, merupakan momentum yang tepat untuk perbaikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.

Baca Juga:  Info Penting untuk Warga Jawa Barat dari Ridwan Kamil

“Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik,” kata Demiz pada acara Pembukaan Rakor Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten/Kota, di Ruang Dapat Soehoed Warnaen Bappeda Jabar, Jl. Ir. H. Juanda 287 Bandung, Selasa (18/04/2017).

Demiz melanjutkan, dalam menentukan visi/misi, kebijakan, rencana, dan program/kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD kabupaten/kota, kepala daerah harus menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi bagian integral dalam RPJMD kabupaten/kota, serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga:  Siapkan Kurikulum Masagi, Disdik Jabar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka

Sehingga dampak negatif ataupun risiko pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan hidup sebisa mungkin diminimalisir, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengendaliannya yang dilakukan secara komprehensif.

“Sehingga kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan dapat terwujud,” Katanya.

Oleh sebab itu Deddy berharap kegiatan rakor yang dihadiri Walikota Cimahi terpilih, Walikota Tasikmalaya terpilih, dan Bupati Bekasi terpilih ada Pilkada 2017 lalu ini, dapat menjadi wahana dialogis antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk penyusunan KLHS.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 25 November

Hal ini bertujuan supaya para kepala daerah beserta jajarannya bisa mendapatkan tambahan pemahaman mengenai kewajiban pengarus-utamaan lingkungan hidup dalam penyusunan RPJMD.

Dengan demikian, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan hidup, dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan. (Red-Humas Jabar)

Jabar News | Berita Jawa Barat