469 Perusahaan Di Purwakarta Belum Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Hingga akhir tahun 2016, sebanyak 469 Perusahaan di Kabupaten Purwakarta belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hal ini seperti dikatakan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta Bimo Prasetyo, saat ditemui, Rabu (08/02/2017).

“Ada 469 perusahaan di Purwakarta belum lakukan pendaftaran, seharusnya ini merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam Undang-undang yang intinya setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bimo.

Baca Juga:  Tarik Investasi Skala Besar, Ridwan Kamil Minta Pemkot Tasikmalaya Maksimalkan Konsep Ekonomi Tamu

Bimo tidak mengetahui secara jelas kenapa masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, padahal pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta sudah sering melakukan sosialisasi serta beberapa kali mengirimkan surat ke perusahaan yang ada di Purwakarta dan untuk diketahui menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan, sekaligus salah satu hak-hak normatif pekerja yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Ingat! ASN Kota Bandung Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Akhir Tahun 2021

“Namun kita sudah melakukan kerjasama kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta dimana pihak Kejari melayangkan Surat Peringatan kepada Perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya,” ungkapnya.

Bimo menjelaskan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta sudah beberapa kali melayang surat pemberitahuan ke perusahaan yang ada di Purwakarta, melihat belum adanya respon dari perusahaan tersebut, baru surat peringatan dari Kejari Purwakarta akan dikirimkan.

Baca Juga:  Hati-hati, Ternyata Beberapa Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Sakit Kepala

“Surat peringatan dari Kejari sudah dilayangkan pada pertengahan Januari 2017 dan alhamdulillah saat ini sejumlah pimpinan perusahaan yang mendapat surat peringatan tersebut mulai datang untuk mendapatkan penjelasan terkait kewajiban mendaftarkan karyawannya,”jelas Bimo. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat